Wednesday, July 02, 2008

Kesejahteraan Rakyak Menjadi Konsentrasi Pemerintah Indonesia

Demo dan berbagai "gangguan" yang terus mengalir ternyata tak membuat pemerintah Indonesia harus melupakan untuk memikirkan kesejahteraan rakyat nya. Bahkan program yang di promosikan pemerintah dianggap "mencuri star" kampanye atau "tebar pesona" pun tak menyurut kan pemerintah dalam bekerja, terus melangkah demi kepentingan rakyatnya. Ketidaksempurnaan diakui atau tidak memang ada pada setiap orang, demikian juga dengan petinggi bangsa ini kekurangannyapun pasti ada.

Tetapi kita harus tetap percaya bahwa pemerintah memang bekerja untuk rakyat nya, simak saja berita dibawah ini :

Jakarta - Kominfo – Newsroom – Menko Kesra Aburizal Bakrie menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan sistem perlindungan sosial bagi seluruh rakyat, yang punya peran strategis menghadapi kerentanan risiko alam maupun risiko ekonomi.

Ketika memberikan arahan pada Rakernas II Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Jakarta, Selasa, Menko Kesra mengemukakan Indonesia yang rawan bencana dampaknya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, karenanya pemerintah harus merelokasi anggaran untuk pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.

Arahan Menko Kesra yang dibacakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan bantuan dan perlindungan sosial merupakan kluster I dari tiga kluster program penanggulangan kemiskinan.

Kluster I itu terdiri dari Raskin, program keluarga harapan (PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Menurut Aburizal pemerintah tidak mungkin memberi perlindungan rakyat hanya melalui program yang bersifat sementara namun perlu penyelenggaraan program pasti dan berlanjut. “Saya yakin SJSN mampu menjawab tantangan itu,” kata Aburizal.

Melalui Rakernas II SJSN Menko Kesra berharap kelak seluruh lapisan masyarakat punya kepastian dalam menutup beban risiko finansial ketika ia sakit, sementara keluarga tetap memiliki kemampuan daya beli ketika kepala keluarganya kehilangan pendapatan atau memasuki usia pension.

“Itulah hakikat yang diamanatkan oleh UU SJSN yaitu memberikan perlindungan dan kepastian menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang”, kata Aburizal.

Ia mengatakan tidak ada urusan yang sepenuhnya dapat dikerjakan pusat dan tidak ada urusan yang sepenuhnya bisa diselesaikan daerah.

Program Jaminan Sosial seperti diatur UU SJSN menegaskan penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan badan kuasa public yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dikawal oleh Tri Partit, yaitu wakil Pemerintah, wakil Pengusaha dan wakil Pekerja/masyarakat.

Sementara itu Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Adang Setiana mengatakan UU No.40/2004 tentang SJSN merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 Pasal 28 H untuk memberi perlindungan jaminan sosial seluruh rakyat.

“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak”, kata Adang. (mnr/toeb/c)

1 comment:

Mrs.Irene Query said...

MY TESTIMONY FROM A LEGITIMATE MONEY LENDER

Hello Everybody,
My name is Mrs.Irene Query. I live in Philippines and i am a happy woman today? and i told my self that any lender that rescue my family from our poor situation, i will refer any person that is looking for loan to him, he gave me happiness to me and my family, i was in need of a loan of $150,000.00 to start my life all over as i am a single mother with 2 kids I met this honest and GOD fearing man loan lender that help me with a loan of$150,000.00 US. Dollar, he is a GOD fearing man, if you are in need of loan and you will pay back the loan please contact him tell him that is Mrs.Irene Query, that refer you to him. contact KELLY WILLIAMS,via email:(kellywilliawsfinancial@gmail.com) Thank you.