Demo dan berbagai "gangguan" yang terus mengalir ternyata tak membuat pemerintah Indonesia harus melupakan untuk memikirkan kesejahteraan rakyat nya. Bahkan program yang di promosikan pemerintah dianggap "mencuri star" kampanye atau "tebar pesona" pun tak menyurut kan pemerintah dalam bekerja, terus melangkah demi kepentingan rakyatnya. Ketidaksempurnaan diakui atau tidak memang ada pada setiap orang, demikian juga dengan petinggi bangsa ini kekurangannyapun pasti ada.
Tetapi kita harus tetap percaya bahwa pemerintah memang bekerja untuk rakyat nya, simak saja berita dibawah ini :
Jakarta - Kominfo – Newsroom – Menko Kesra Aburizal Bakrie menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan sistem perlindungan sosial bagi seluruh rakyat, yang punya peran strategis menghadapi kerentanan risiko alam maupun risiko ekonomi.
Ketika memberikan arahan pada Rakernas II Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Jakarta, Selasa, Menko Kesra mengemukakan Indonesia yang rawan bencana dampaknya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, karenanya pemerintah harus merelokasi anggaran untuk pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.
Arahan Menko Kesra yang dibacakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan bantuan dan perlindungan sosial merupakan kluster I dari tiga kluster program penanggulangan kemiskinan.
Kluster I itu terdiri dari Raskin, program keluarga harapan (PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Menurut Aburizal pemerintah tidak mungkin memberi perlindungan rakyat hanya melalui program yang bersifat sementara namun perlu penyelenggaraan program pasti dan berlanjut. “Saya yakin SJSN mampu menjawab tantangan itu,” kata Aburizal.
Melalui Rakernas II SJSN Menko Kesra berharap kelak seluruh lapisan masyarakat punya kepastian dalam menutup beban risiko finansial ketika ia sakit, sementara keluarga tetap memiliki kemampuan daya beli ketika kepala keluarganya kehilangan pendapatan atau memasuki usia pension.
“Itulah hakikat yang diamanatkan oleh UU SJSN yaitu memberikan perlindungan dan kepastian menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang”, kata Aburizal.
Ia mengatakan tidak ada urusan yang sepenuhnya dapat dikerjakan pusat dan tidak ada urusan yang sepenuhnya bisa diselesaikan daerah.
Program Jaminan Sosial seperti diatur UU SJSN menegaskan penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan badan kuasa public yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dikawal oleh Tri Partit, yaitu wakil Pemerintah, wakil Pengusaha dan wakil Pekerja/masyarakat.
Sementara itu Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Adang Setiana mengatakan UU No.40/2004 tentang SJSN merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 Pasal 28 H untuk memberi perlindungan jaminan sosial seluruh rakyat.
“Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak”, kata Adang. (mnr/toeb/c)