Saturday, October 07, 2006

Antisipasi peredaran daging glonggongan

Wonogiri (Espos) Edisi : Sabtu, 07 Oktober 2006 , Hal.VI
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri membentuk tim pengawasan terpadu untuk perlindungan konsumen.
Tim tersebut bertugas mengawasi peredaran barang dan jasa yang dianggap menyalahi prosedur dan ketentuan yang ada, termasuk di dalam peredaran daging glonggongan, makanan kedaluwarsa dan sejenisnya.Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagko & Pendal) Wonogiri, Edi Sutopo, saat ditemui Espos, Jumat (6/10), mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi lintas sektoral dengan dinas dan instansi terkait guna pembentukan tim terpadu tersebut. Legitimasi tim tersebut, kata dia, akan dibuat melalui Surat Keputusan Bupati Wonogiri. ”Tugas dan fungsi tim itu meliputi pembinaan pelaku usaha dan konsumen. Selain itu, juga melakukan penyuluhan kepada para pelaku usaha dan konsumen agar tidak memproduksi, menjual, atau membeli barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti peredaran daging glonggongan. Tim tersebut bersifat koordinatif sesuai dengan tupoksi masing-masing unit kerja,” tukasnya.Secara terpisah, Kepala Dinas Kehewanan Perikanan dan Kelautan (Diswanperla), PH Susanto, didampingi oleh Kasubdin Kehewanan, drh Ismiyarti Budiningsih, menegaskan sebenarnya tidak ada peredaran daging glonggongan di Wonogiri. Dari hasil inspeksi Sidak dengan Bupati Selasa (3/10) lalu, tidak ditemukan indikasi adanya daging glonggongan.Diperiksa”Sejak bulan Agustus yang lalu, kami sudah melakukan operasi daging glonggongan di sejumlah pasar dan sekaligus mengambil sampel daging untuk diperiksa di laboratorium. Sampel tersebut sudah dikirim ke Semarang, namun hingga sekarang belum dikirim hasil pemeriksaannya. Sejumlah pedagang di beberapa pasar sudah melakukan permintaan daging kering bukan daging basah, sehingga masuknya daging glonggongan ke Wonogiri bisa dikontrol,” tegasnya.Lebih lanjut dikatakan, pembentukan tim terpadu itu dilakukan dengan menggunakan dasar SK Gubernur Nomor 524.3.05/581/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Bahan Pangan Asal Hewan yang Aman, Sehat dan Halal. Menurut dia, pihak Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah juga telah mengimbau agar menutup pemotongan hewan di luar rumah pemotongan hewan (RPH), sebagai upaya mengantisipasi peng-glonggongan daging. ”Jika ditemukan pelaku usaha yang menjual daging glonggongan, maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini pihak aparat penegak hukum yang lebih berwenang,” paparnya. - m42

No comments: